Minggu, 24 April 2011

"Ethico Medico Legal bagi Mahasiswa Kedokteran"

Profesi dokter merupakan profesi yang paling sering berhadapan dengan realita. Untuk itu seorang dokter dituntut memiliki karakter yang teguh, memiliki empati, pandai berkomunikasi, dan menjunjung tinggi etika.
Beberapa hari lalu dalam kuliah saya mencatat dari kuliah dosen saya bahwa kompetensi dokter yang utama ialah: (1) Humanisme, (2) Profesionalisme, (3) Managerial, (4) Etik. Sedangkan Ilmu-Ilmu Kedokteran disebutkan merupakan kompetensi pendukung, bukan kompetensi utama. Sangat menarik memang, karena selama ini saya kira justru kebalikannya.
Mencetak karakter yang memenuhi empat kompetensi utama di atas tentu lebih sulit daripada mendidik para mahasiswa dengan ilmu kedokteran yang harus dikuasainya. Sayangnya lagi, sepertinya masih ada anggapan bahwa masalah etik merupakan seni yang bisa dipelajari sendiri sehingga belum ada keseriusan dari institusi penyelenggara pendidikan kedokteran dalam memberikan materi tentang etika kepada mahasiswa.
Di kedokteran walaupun sudah diberikan mata kuliah Etika Kedokteran, namun tidak ada kurikulum yang baku untuk mata kuliah tersebut, tidak seperti mata kuliah lainnya, tukas dosen saya – yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Komisi Etik Kedokteran Jawa Tengah.
Di FK Undip, kuliah tentang Etika disampaikan dua kali, yaitu di semester satu (Humaniora & BBDM) dan di semester akhir (Kepaniteraan Umum). Saya ingat dulu ketika baru masuk kuliah setiap mahasiswa diberi tugas untuk menyalin Sumpah Hipocrates dan seluruh buku Kode Etik Kedokteran Indonesia sampai habis. Dan ternyata benar-benar diperiksa dosen! Kesalahan-kesalahan menyalin sampai ada yang korupsi (memangkas beberapa Pasal karena kelelahan menyalin) benar-benar diperhatikan oleh dosen. Untung waktu itu tidak ikut-ikutan curang. :)
Di BBDM (Belajar Bertolak Dari Masalah), kami dihadapkan dengan satu contoh kasus dan diberi tugas untuk mendiskusikan segala aspek dalam kasus itu termasuk aspek etika. Bisa dibayangkan kita-kita dulu yang belum punya ilmu apa-apa tentang kedokteran harus berbicara panjang lebar tentang aspek etika penanganan suatu kasus. Tapi ini cukup bagus untuk proses pembelajaran. Bahkan pembahasan etika ini benar-benar menyeluruh, sampai dari segi agama (seluruh agama). Kami yang Islam mengajarkan kepada mahasiswa agama lain tentang perspektif agama kami, begitu juga sebaliknya.
Motivasi mahasiswa masuk kedokteran tentu beraneka ragam – mulai dari ketertarikan akan bidang keilmuannya, dorongan diri untuk mengabdi, sampai ingin menjadi sukses dan kaya atau karena dipaksa orang tua. :) Pengenalan terhadap etika kedokteran secara dini di semester pertama (diharapkan) mempengaruhi motivasi mahasiswa dalam menuntut ilmu di kampus.
Di kepaniteraan umum (semester akhir) materi yang disampaikan pun lebih mendalam, dipadu dengan contoh-contoh kasus, misalnya jika sedang berhadapan dengan pasien stadium terminale berikut keluarganya. Bagaimana kita bersikap, menjelaskan keadaan pasien kepada keluarganya, memberikan keputusan medis dan etik, dan sebagainya. Karena sudah menerima materi-materi kedokteran lainnya, tentu daya tangkap kami berbeda dengan sewaktu di semester satu.
Di era berlakunya Undang-Undang Praktik Kedokteran, mahasiswa kedokteran perlu diberi tambahan bekal lagi. Penguasaan norma-norma hukum, terutama yang berkaitan dengan kedokteran dan kesehatan harus menjadi kompetensi tersendiri bagi para dokter. Jangan sampai dokter-dokter lulusan baru tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, atau bahkan diperas dan diancam karena dituduh melakukan malpraktik padahal belum tentu sebenarnya ia bisa dijerat dengan hukum.
Memang banyak sekali (praktisi medis) yang mengakui bahwa UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini masih banyak kejanggalannya. Di antaranya kesalahan pelanggaran administrasi dijerat dengan hukuman pidana, serta aturan-aturan lain yang terkesan membelenggu praktik kedokteran. Namun biarlah selagi PB IDI berusaha untuk merekomendasikan amandemen atau setidaknya judicial review terhadap UU tersebut (hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-26 Desember 2006 di Semarang), para dokter tetap menjaga profesionalitas mereka di bawah payung hukum ini, dan mahasiswa diberi bekal dan pemahaman yang cukup.
Mengingat kurangnya pemberian materi-materi ini dalam sistem perkuliahan, perlu dilakukan seminar-seminar atau diskusi rutin mengenai hal ini. Seperti misalnya Public Discussion tentang Malpraktik yang saya singgung dalam posting saya yang berikut ini (klik untuk melihat posting) atau Seminar Menjawab Tantangan Dokter Masa Depan yang baru dilakukan oleh BEM Kedokteran Umum Undip Minggu (18/3) kemarin. Dan yang lebih penting tentunya, mahasiswa dituntut untuk turut berpartisipasi mengikutinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar