Senin, 01 Agustus 2011

Dokter Umum Kok Boleh Melakukan Operasi Caesar Sih??

Kalau membaca judul diatas, saya yakin semua orang akan mengeluarkan reaksi yang berbeda. Orang awam yang tidak tahu menahu mengenai dunia kedokteran pasti bakal bersikap biasa karena mereka selalu berpikir bahwa dokter itu identik dengan operasi. Orang yang bekerja dalam ruang lingkup medis maupun orang yang telah mengetahui seluk beluk dunia medis mungkin dapat bersikap biasa karena isu tersebut merupakan isu yang sudah banyak dibicarakan, namun mungkin juga ada beberapa yang kaget dan bertanya-tanya di dunia bagian mana dokter umum boleh melakukan operasi Caesar.
Dokter merupakan suatu profesi dan yang namanya profesi itu pasti memiliki standard profesional dan etis tertentu yang dituntut dan wajib untuk dikuasai. Dalam dunia kesehatan sendiri, banyak profesi berkolaborasi dan masing-masing profesi bekerja sama dengan melakukan apa yang menjadi bagian dalam standard kompetensinya. Dalam judul kita akan membahas dokter umum. Mungkin saya akan sedikit membuka pikiran dan wacana pembaca bahwa dalam standard kompetensi dokter umum mengenai operasi Caesar, dokter umum hanya dituntut untuk pernah melihat dan mengetahui indikasi maupun kontraindikasi dari operasi Caesar. Jadi saya berani mengatakan bahwa dokter umum TIDAK boleh melakukan operasi Caesar
Namun kok bisa dokter umum diperbolehkan melakukan operasi Caesar. Ada suatu keadaan dimana tindakan ini dibenarkan yaitu suatu keadaan yang dinamakan taskshifting. Taskshifting merupakan suatu sistem dimana terdapat pergeseran atau pemberian tanggung jawab lingkup kerja dari suatu kedudukan yang lebih tinggi ke kedudukan yang lebih rendah. Misalnya dalam hal ini bahwa operasi Caesar itu hanya boleh dilakukan oleh dokter kandungan. Dokter kandungan memiliki hak dan tanggung jawab lebih untuk melakukan operasi Caesar. Nah hak dan tanggung jawab ini dapat diberikan dan dialihkan ke dokter umum sehingga dokter umum yang telah diberi tanggung jawab sah untuk melakukan operasi caeasar.
Lalu kapan taskshifting ini diperbolehkan??Taskshifting muncul pada awalnya dalam screening dan pemeriksaan HIV/AIDS di Afrika. Karena di Afrika kekurangan tenaga untuk dapat melakukan screening HIV/AIDS sementara kejadian HIV/AIDS di Afrika banyak sekali maka saat itu diambil kebijakan bahwa orang yang melakukan screening terhadap HIV/AIDS tidak harus dokter atau tenaga medis tapi orang non-medis yang telah diberi pelatihan khusus juga boleh melakukan.
Pada akhirnya taskshifting ini berkembang tidak hanya dalam screening HIV/AIDS saja tetapi juga dalam segala bidang aspek kedokteran. Pada umumnya taskshifting dilakukan karena adanya kekurangan tenaga medis di suatu daerah atau terbatasnya sumber daya manusia yang ada sehingga mau tidak mau sumber daya yang telah ada mampu untuk menangani kasus yang terjadi walaupun bukan dalam area kompetensinya.
Dalam tulisan saya yang sebelumnya saya telah membahas tentang bagaimana ketidakmerataan tenaga kesehatan di Indonesia sehingga saya sangat yakin di Indonesia secara tidak langsung telah banyak sekali terjadi taskshifting. Dokter umum yang ditempatkan di suatu tempat yang aksesnya terbatas harus mampu menangani kasus operasi, bedah, dsb  yang diluar kompetensinya. Namun pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dalam penjaminan kualitas terhadap pelayanan yang diberikan?
Nah disinilah saya rasa peran penting pemerintah. Adanya ketidakmerataan tenaga kesehatan menuntut pemerintah untuk tanggap. Bukan hanya sekedar memeratakan saja melainkan juga untuk menjaga kualitas bahkan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang telah bersedia mengabdi dan ditempatkan. Pemerintah harus memiliki inisiatif untuk memberikan secara berkala pelatihan-pelatihan kepada tenaga kesehatan untuk dapat melakukan suatu yang berada diluar area kompetensi mereka.  Dengan begini mutu pelayanan yang diberikan dapat dijaga.
Selain itu pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum yang jelas kepada tenaga kesehatan yang diserahkan taskshifting. Kenapa? Karena pada dasarnya melakukan tindakan yang berada diluar area kompetensi merupakan tindakan yang ilegal dan akan sangat rentan terhadap tuntutan. Oleh karena itu pemerintah harus dapat secara jelas menjaga tenaga kesehatan yang diserahi taskshifting secara hukum.
Terakhir, saya pikir taskshifting ini memiliki nilai positif dan negatif. Sebagai tenaga kesehatan pasti akan sangat senang untuk dapat melakukan sesuatu yang berada diluar area kompetensinya karena dengan begitu keahlian mereka akan semakin bertambah. Disisi lain pemerintah juga sedikit terbantu untuk mengatasi masalah terbatasnya dan tidak meratanya tenaga kesehatan yang ada. Namun dampak negatifnya adalah ketidakmerataan tenaga kesehatan dapat terus menetap karena merasa sumber dayanya sudah cukup padahal kalau ada yang lebih kompeten kan lebih baik. Lalu yang paling penting adalah isu patient safety. Patient safety dalam proses taskshifting sering kali terabaikan dan beberapa tenaga kesehatan kemungkinan juga dapat memperlakukan pasien sebagai suatu objek uji coba atau objek untuk melatih keahlian barunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar